JAKARTA
– Mundurnya proses awal seleksi frekuensi 3G yang rencananya akan
digelar pada pekan ini, dibantah karena salah satu peserta yakni
Telkomsel sedang dipailitkan. Menurut Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo), alasan mundurnya seleksi, lebih disebabkan
masalah dokumen-dokumen yang perlu dibereskan.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang tata
cara seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi
radio 2.1 GHz yang telah diuji publik, ada satu pasal yang berbunyi
bahwa peserta seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak
pailit.
Namun, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S.Dewa Boto
membantah isi pasal 18 dalam RPM tersebut menjadi alasan mundurnya
proses awal seleksi 3G. “Rencana semula seleksi mulai pekan ini, tapi
mundur karena ada beberapa dokumen yang belum diperbaiki. Daripada nanti
dirombak-rombak lagi, itu tidak profesional,” jelas Gatot kepada Okezone, Kamis (20/9/2012).
“Isi RPM tata cara celeksi bisa saja berubah karena saat ini masih
dikaji oleh tim seleksi, BRTI dan Kominfo. Nanti kalau sudah selesai,
akan disampikan ke Pak Tif (Tifatul Sembiring, Menteri Kominfo),”
jelasnya.
Meski sudah di uji publik, tapi menurut Gatot, RPM tersebut belum sampai
babak final. Artinya, seluruh pasal yang ada di RPM tata cara seleksi
3G bisa saja berubah, bukan hanya satu pasal saja. “RPM ini belum ada
babak final. Seluruh pasal masih dikaji berdasarkan masukan-masukan yang
kami terima,” tutur Gatot.
Gatot pun menyatakan, tidak ada interferensi kepentingan lain yang
melatarbelakangi mundurnya proses awal seleksi 3G. “Hak pemerintah untuk
mengkaji RPM, dan tidak ada interferensi dari pihak manapun,”
ungkapnya.
“Nanti kalau semuanya sudah beres, termasuk RPM, kami akan umumkan lebih lanjut tentang proses seleksi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini blok 11 dan 12 frekuensi 3G yang ada di
spektrum frekuensi 2,1 GHz sedang diperbeutkan oleh peserta seleksi.
Salah satu peserta seleksi 3G tersebut adalah Telkomsel, yang saat
sedang dipailitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diajukan oleh
PT. Prima Jaya Informatika.
(adl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar